Bola.net – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, untuk merevisi aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) supaya bisa digunakan klub-klub Liga 3. Hal itu diungkapkan Ketua PSSI, Erick Thohir.
Pemakaian dana APBD untuk klub profesional dilarang sejak 2012 berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011, tentang “Pedoman Penyusunan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2012” yang disahkan Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi.
“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan,” tulis Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.
“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga profesional.”
“Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga,” bunyi aturan itu.